Sertifikasi Produk

lspro

BSPJI Manado memiliki Lembaga Sertifikasi Produk yang disingkat LSPro. LSPro BSPJI Manado adalah lembaga sertifikasi yang melakukan sertifikasi produk sesuai dengan standar produk yang diacu dan diakui melalui evaluasi dan kajian sistem manajemen mutu/verifikasi, pengambilan contoh, dan penilaian hasil uji.

LSPro BSPJI Manado merupakan Lembaga Penilai Kesesuaian yang memiliki kompetensi dalam menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dan telah memperoleh sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor sertifikat LSPr-034-IDN. Ruang lingkup akreditasi LSPro BSPJI Manado meliputi Air Mineral (SNI 3553:2015), Air Demineral (SNI 6241:2015), Minyak Goreng Sawit (SNI 7709:2019), dan Garam Konsumsi Beryodium (SNI 3556:2010).

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Sertifikasi Produk LSPro BSPJI Manado meliputi:

  1. Dasar Hukum
  2. Persyaratan pelayanan
  3. Sistem, Mekanisme, Prosedur
  4. Jangka Waktu Penyelesaian
  5. Biaya / Tarif
  6. Produk Pelayanan
  7. Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas
  8. Kompetensi Pelaksana
  9. Pengawasan Internal
  10. Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  11. Jumlah Pelaksana
  12. Jaminan Pelayanan
  13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  14. Evalusi Kinerja Pelaksana

Uraian tiap komponen secara rinci dapat diunduh dengan klik di sini

Proses / Alur
alur_sertifikasi
  1. Perusahaan Pemohon sertifikasi penggunaan tanda SNI, mengajukan surat permohonan kepada Pimpinan Puncak LSPro Industri Manado, dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan.
  2. LS-Pro melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan
  3. LS-Pro melakukan kaji ulang permohonan dan menerbitkan e-Billing biaya sertifikasi
  4. Perusahaan membayar biaya sertifikasi sesuai dengan e-Billing yang diterbitkan ke kantor pos atau bank
  5. LS-Pro melakukan audit kebenaran dokumen dan audit kecukupan
  6. Perusahaan melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan temuan hasil audit
  7. LS-Pro melakukan audit kesesuaian dan audit Sistem Manajemen Mutu
  8. LS-Pro melakukan pengambilan contoh produk dan mengujikan contoh produk tersebut ke laboratorium
  9. Perusahaan melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan temuan hasil audit dan hasil pengujian contoh produk
  10. LS-Pro melakukan rapat panel
  11. Perusahaan melakukan klarifikasi
  12. Perusahaan menerima Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Persyaratan / Kriteria
  1. Surat Permohonan SPPT SNI
  2. Salinan akta pendirian perusahaan dan salinan akta perubahan pendirian perusahaan
  3. Salinan Nomor Induk Berusaha atau Izin Usaha Industri
  4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Daftar merek dan jenis kemasan yang diajukan
  6. Salinan Sertifikat Merek atau Surat Tanda Daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham
  7. Salinan perjanjian lisensi dari pemilik merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham (jika ada)
  8. Salinan perjanjian makloon (jika ada)
  9. Gambar atau desain kemasan produk
  10. Ilustrasi pembubuhan tanda SNI
  11. Struktur organisasi
  12. Diagram alir proses produksi
  13. Daftar pengendalian mutu produk
  14. Daftar peralatan utama produksi
  15. Daftar peralatan laboratorium mutu produk
  16. Salinan sertifikat atau surat pernyataan diri telah menerapkan SNI ISO 9001:2015 dan CPPOB paling sedikit level II
  17. Daftar informasi terdokumentasi sesuai SNI ISO 9001:2015
  18. Surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengedarkan produk hingga SPPT SNI diterbitkan
  19. Salinan sertifikat hasil uji bahan baku sesuai Permenkes No. 31 Tahun 2017 dari laboratorium penguji terakreditasi (untuk AMDK)
  20. Salinan SPPT SNI (untuk resertifikasi)
  21. Tanda terima berkas permohonan (F.10.01.00.2014)
Biaya

Biaya / Tarif Sertifikasi Produk yang berlaku pada LSPro BSPJI Manado sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian dengan rincian sebagai berikut :

No. Jenis Biaya / Tarif Harga (Rp.)
SPPT SNI
1 Biaya Permohonan 500.000
2 Jasa Auditor Audit Kecukupan 1.100.000
3 Biaya Sertifikasi / Sertifikasi Ulang
a. Auditor untuk Audit Kesesuaian
- Auditor Kepala 2.150.000
- Auditor 1.650.000
b. Pengambilan Contoh Uji
- Petugas 1.100.000
c. Perdiem
- Auditor Kepala, Auditor dan Petugas 900.000
4 Biaya Proses Sertifikasi
a. Tinjauan Administrasi 1.350.000
b. Tinjauan Teknis 1.900.000
5 Penerbitan Sertifikat 300.000
TOTAL
10.950.000
Pengawasan Berkala (Surveilan)
1 Auditor Kepala 2.150.000
2 Auditor 1.650.000
3 Petugas Pengambil Contoh 1.100.000
4 Perdiem (untuk Auditor Kepala, Auditor, PPC) 900.000
TOTAL
5.800.000
Biaya Makloon
1 Auditor Kepala 2.150.000
2 Petugas Pengambil Contoh 1.100.000
3 Perdiem (untuk Auditor Kepala, PPC) 600.000
TOTAL
3.850.000
Penambahan Merek / Kemasan
1 Auditor Kepala 2.150.000
2 Petugas Pengambil Contoh 1.100.000
3 Perdiem (untuk Auditor Kepala, PPC) 600.000
TOTAL
3.850.000
Produk Pelayanan :

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)

Sumber Dana
Pemasukan

Semua biaya sertifikasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021 dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pengeluaran

Kegiatan pelayanan Sertifikasi Produk dibiayai dari Anggaran DIPA BSPJI Manado

Informasi Penanganan Keluhan, Perselisihan dan Banding
Penanganan Keluhan
  1. Pelanggan dapat mengajukan keluhan kepada pihak LSPro BSPJI Manado atas keterlambatan proses sertifikasi.
  2. Keluhan Pelanggan terhadap proses sertifikasi, segera ditindaklanjuti oleh Sub Koordinator Sertifikasi Produk LSPro BSPJI Manado dengan meneliti jenis dan bentuk keluhan.
  3. Keluhan yang berkaitan dengan waktu proses sertifikasi, dilakukan penelusuran keterlambatan dan jika ditemukan penyebab keterlambatan segera dilakukan perbaikan.
  4. Jika kesalahan dalam kaitannya dengan hasil keputusan dari Tim Pengkaji, maka segera dibentuk Tim Pengkaji untuk menyidangkan banding Pelanggan. Tim Pengkaji, yang dibentuk tidak lagi sama dengan Tim Pengkaji yang pada awal menangani sertifikasi Pelanggan yang mengajukan keluhan.
  5. Perbaikan atas penyebab keterlambatan waktu proses sertifikasi, selanjutnya ditetapkan metode pencegahannya.
  6. LSPro BSPJI Manado menyampaikan permintaan maaf kepada Pelanggan atas keterlambatan proses sertifikasi secara tertulis.
Penanganan Perselisihan
  1. Penanganan perselisihan yang dimaksudkan disini dibatasi dengan kelengkapan dokumen kepemilikan “Merek” Pelanggan sebagai salah satu syarat mutlak kelengkapan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
  2. Kepala Bagian Operasional, dibantu dengan Kepala Bagian Administrasi menelusuri merek terdaftar pada Kemen. Hukum dan HAM dalam kesesuaiannya terhadap dokumen merek terdaftar yang dilampirkan dalam dokumen permohonan LSPro BSPJI Manado untuk sertifikasi.
  3. Jika merek terdaftar Pelanggan yang dilampirkan dalam dokumen permohonan ke LSPro BSPJI Manado menjadi perselisihan dengan pihak lain, maka proses sertifikasi pelanggan ditangguhkan sementara hingga mendapatkan kejelasan dari pihak Kemen. Hukum dan HAM.
  4. Kepala Bagian Administrasi atas nama LSPro BSPJI Manado menyampaikan kepada pelanggan tentang penangguhan sementara proses sertifikasi yang bersangkutan.
  5. Setelah mendapatkan kepastian dari Kemen. Hukum dan HAM tentang merek yang didaftar oleh pelanggan, proses sertifikasi segera ditindaklanjuti.
  6. Dokumen pelanggan dikendalikan oleh Kepala Bagian Administrasi LSPro BSPJI Manado.
Penanganan Banding
  1. Pelanggan dapat melakukan banding terhadap proses sertifikasi, hasil yang dikeluarkan oleh LSPro BSPJIManado.
  2. Banding yang disampaikan oleh Pelanggan ke LSPro BSPJI Manado dicatat oleh Bagian Administrasi LSPro BSPJI Manado.
  3. Manajer Administrasi LSPro BSPJI Manado menyampaikan kepada Pimpinan Puncak yang selanjutnya mendisposisikan kepada Manajer Operasional untuk menindak-lanjuti banding pelanggan tersebut.
  4. Kepala Bagian Operasional LSPro BSPJI Manado meneliti banding yang disampaikan oleh pelanggan.
  5. Banding berupa kesalahan redaksional, ketidaksesuaian alamat, ketidaksesuaian standar yang diacu dengan yang tercantum dalam sertifikat, maka LSPro BSPJI Manado menarik kembali sertifikat yang dipegang pelanggan dan diadakan penggantian dengan yang baru. Nomor urut registrasi pelanggan mengalami perubahan.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Akreditasi Oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Ruang lingkup LSPro BSPJI Manado yang terakreditasi oleh KAN adalah sebagai berikut:

No. Nama Produk Nomor SNI Judul SNI Skema Sertifikasi Download
1. Kelompok produk: Makanan dan minuman
Sub kelompok produk: Minuman
1 Air minum dalam kemasan SNI 3553:2015 Air Mineral Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019 - Tipe 5 Lampiran Skema Sertifikasi Air Mineral
SNI 6241:2015 Air Demineral Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019 - Tipe 5 Lampiran Skema Sertifikasi Air Demineral
Sub kelompok produk: Minyak goreng, lemak, minyak sayur
2 Minyak Goreng Sawit SNI 7709:2019 Minyak Goreng Sawit Peraturan Menteri Perindustrian No. 46 Tahun 2019 - Tipe 4/5 Lampiran Skema Sertifikasi Minyak Goreng Sawit
Sub kelompok produk: Rempah-rempah dan bahan tambahan pangan
3 Garam konsumsi beryodium SNI 3556:2010 Garam konsumsi beryodium Tipe 5 Lampian Skema Sertifikasi Garam Konsumsi Beryodium
Prosedur Pemberian, Pemeliharaan, Penundaan dan Pencabutan SPPT SNI
Keputusan Pemberian SPPT SNI
  1. Sub Koordinator Sertifikasi Produk merencanakan pelaksanaan rapat oleh Tim Pengkaji terhadap perusahaan yang telah diaudit kesesuaian dan telah memenuhi persyaratan penerapan sistem dokumentasi SNI ISO 9001:2015 dan peraturan teknis lainnya.
  2. Apabila hasil keputusan rapat Tim Pengkaji terhadap perusahaan telah memenuhi persyaratan, maka Sub Koordinator Sertifikasi Produk merekomendasikan kepada bagian administrasi untuk menyiapkan konsep sertifikat yang akan diterbitkan.
  3. Bagian administrasi membuat konsep sertifikat SPPT SNI untuk diajukan ke Pimpinan Puncak dalam rangka persetujuan.
  4. Apabila konsep SPPT SNI telah disetujui dan diparaf oleh Pimpinan Puncak, maka bagian administrasi membuat sertifikat SPPT SNI untuk ditanda tangani oleh Pimpinan Puncak.
  5. Sertifikat yang telah ditanda tangani oleh Pimpinan Puncak diserahkan kepada pelanggan yang bersangkutan yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima SPPT SNI (F.52.01.00.2014).
  6. Apabila hasil keputusan rapat dari Tim Pengkaji terhadap perusahaan belum memenuhi persyaratan maka Sub Koordinator Sertifikasi Produk menginformasikan kepada Tim Pengkaji untuk membuat surat yang berisi tentang kekurangan/ketidaksesuaian dari perusahaan tersebut.
Pemeliharaan dan Tindakan Koreksi
  1. Dokumen permohonan perusahaan harus dijaga, dilindungi oleh LSPro BSPJI Manado dari hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan.
  2. Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI bertanggungjawab untuk segera mengambil tindakan yang memadai untuk memperbaiki setiap pelanggaran.
Penundaan SPPT SNI
  1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu apabila terjadi hal berikut :
    1. Laporan Ketidaksesuaian tidak ditutup dalam jangka waktu yang ditentukan.
    2. Penyalahgunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dan atau Tanda SNI yang tidak segera diperbaiki oleh perusahaan.
    3. Pelanggaran lainnya terhadap Ketentuan Standar dan Tata Cara yang ditetapkan LSPro BSPJI Manado.
  2. Pemberitahuan tentang penundaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disampaikan oleh bagian adminstrasi melalui surat kepada perusahaan yang bersangkutan.
Pencabutan SPPT SNI
  1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dapat dicabut apabila terjadi :
    1. Tindakan koreksi yang diambil oleh perusahaan tidak memadai dalam kasus penundaan sertifikat (lihat butir 6.2)
    2. Perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya SPPT SNI kepada LSPro BSPJI Manado.
  2. Surat Pemberitahuan Pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI ditembuskan ke Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Instansi terkait di daerah Perusahaan berada.
  3. Biaya sertifikat tidak dapat dikembalikan dan pencabutan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI akan dipublikasikan oleh LSPro BSPJI Manado.
  4. Jika keputusan dalam bentuk pencabutan dan atau pembatalan sertifikat penggunaan tanda SNI, maka terhadap pelanggan dilarang mencantumkan tanda SNI pada produknya atau kemasannya, apabila perusahaan tersebut telah melakukan pembenahan dalam penerapan standar dan sistem yang digunakan, maka perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan kembali.