Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  3. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 351 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  4. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kementerian Perindustrian.
Struktur Organisasi
struktur organisasi
Tugas dan Tanggung Jawab
  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.
  2. Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
  4. Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik.
  5. Pengujian konsekuensi.
  6. Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya.
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di-akses.
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Motto

"Melayani dengan Cepat dan Akurat"