Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 33 tahun 2014 pasal 4 yang menyebutkan bahwa ‘Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal’, maka Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Manado mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan ruang lingkup pemeriksaan meliputi Makanan, Minuman dan Produk Kimiawi.
LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.
Saat ini LPH BSPJI Manado masih melalui proses akreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ketentuan Pembiayaan Tarif layanan Sertifikasi Halal mengacu pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal