Tarif Layanan Jasa yang berlaku di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Manado, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian